- Ijazah dan SKHUN asli dilampirakan
- Foto copy Ijazah sebanyak 7 (tujuh) lembar
- Foto copy SKHUN sebanyak 7 (tujuh) lembar
- Dimasukkan kedalam map warna bebas dan diberi nama dan nomor handphone
Kamis, 07 September 2017
Home »
» Persyaratan Legalisir Ijazah Paket A, B, dan C
Persyaratan Legalisir Ijazah Paket A, B, dan C
By BIDANG PENDIDIKAN NON FORMAL DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN INDRAMAYU Kamis, September 07, 2017
No comments
Persyaratan Legalisir Ijazah dan SKHUN Paket A, B, dan C
0 komentar:
Posting Komentar