Tugas :
Melaksanakan perencanaan, mengkoordinasikan kegiatan administrasi kepengkatan, pengembangan karir, serta pembinaan dan pengendalian tenaga pendidik dan kependidikan.
Fungsi :
- Penelaah peraturan perundang-undangan tentang tenaga pendidik dan kependidikan
- Mengolah data tenaga pendidik dan kependidikan
- Perumusan kebijakan bidang pendidikan non formal
- Perumusan rencana dan program kepangkatan, pengembangan karir, dan pengendalian tenaga pendidik dan kependidikan
- Pelaksanaan program kepangkatan, pengembangan karir, dan pengendalian tenaga pendidik dan kependidikan
- Pelaksanaan evaluasi dan penilaian pelaksanaan program kepangkatan, pengembangan karir, dan pengendalian tenaga pendidik dan kependidikan
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
0 komentar:
Posting Komentar