Tugas :
- Mengolah data penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan kursus dan pelatihan
- Menyiapkan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur penyelenggaraan kursus dan pelatihan
- Memberikan pelayanan pada proses perizinan penyelenggaraan kursus dan pelatihan
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi penyelenggaraan kursus dan pelatihan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal sesuai dengan bidang tugasnya
0 komentar:
Posting Komentar